Hafal Al-quran dalam 1 Bulan.. April 10, 2009
Posted by irna123 in Al-quran.add a comment
Dicari:Agen/ Ikhwan-Akhwat/ Ustadz-Ustadzah/ Pengurus Masjid-Ta’lim-Pondok Pesantren-Perpus-Dll.
Untuk Membantu Penyebaran
“Buku Hafal Al Qur’an Dalam Sebulan”
Dengan Syarat Sebagai Berikut:
1. Ikhlas Lillahi Ta’ala
2. Jujur
3. Amanah
4. Punya Tabungan di Bank (Apabila belum punya bisa pinjam dulu untuk sementara)
5. Punya HP
6. Alamat Email (Apabila belum punya bisa dibuat dulu)
Hubungi:
Azmi Yudianto (0856 4117 4798) SMS ONLY!
Insya Allah, membantu Anda memeroleh Ridho Allah. Semakin Banyak buku yang Anda Jual, semakin Banyak Calon Hafidz/ Hafidzoh yang akan menjadi Lahan Amal Akhirat Anda, dan Pahala akan terus mengalir walaupun kita sudah di Alam Kubur.
Semoga Amal Usaha kita diRidhoi Allah, Amin.
————————————————————————————-
Diberitahukan kepada Para Calon Hafidz dan Hafidzah, bahwa Buku Hafal Al Qur’an Dalam Sebulan Sudah Dicetak, dan buku tersedia Banyak.
TIPS AND TRIK HAFAL AL QUR’AN DALAM SEBULAN
Apakah Anda sudah menyerah untuk menjadi seorang Hafidz atau penghafal Al Qur’an? Apakah Anda sudah menerapkan berbagai metode dan tips agar dapat menghafal Al Qur’an, akan tetapi Anda tidak juga berhasil?
Padahal, apabila Anda hafal Al Qur’an, Anda akan mendapatkan kedudukan yang tinggi di sisi Allah, mahkota kehormatan akan disematkan dia atas kepala Anda, Anda akan mendapatkan nikmat seperti nikmat yang dimiliki para Nabi, dan mendapatkan berbagai keutamaan lainnya.
Melalui buku ini, Ir.Amjad Qosim coba menawarkan metode menghafal Al Qur’an dalam waktu yang singkat. Tidak tanggung-tanggung, hanya dalam waktu sebulan, Anda dapat mengahafalnya secara keseluruhan, jika Anda mau menerapkan metode yang ia tawarkan.
Bukan cuma para santri dan mereka yang masih muda belia, yang dapat menerapkan metode ini, siapapun bisa. Karena di dalam satu bab, penulis memaparkan tiga pengalaman yang kesemuanya adalah ibu rumah tangga, yang memiliki tugas dan kewajiban untuk mengurus rumah tangga dan mendidik anak. Dengan semangat yang tinggi dan diiringi doa, akhirnya merekapun dapat menghafal Al Qur’an dalam waktu yang singkat.
Karena begitu menarik dan pentingnya buku ini, maka kami berusaha menghadirkannya ke hadapan Anda. Semoga dengan hadirnya buku ini, kita akan terpacu lebih giat lagi untuk menghafal Al Qur’an. Selamat mengambil manfaat dari buku ini.
Daftar Isi:
• Mukadimah
• Bagaimana Mungkin Menghafal Al-Qur’an Hanya dalam Waktu Sebulan?
• Bagaimana Cara Meningkatkan Kesungguhan dan Menguatkan Tekad untuk Mencapai Tujuan?
• Karakteristik Orang-orang yang Memiliki Kesungguhan Tinggi (Himmah ‘Aliyah)
Faktor-faktor yang Dapat Meningkatan Kesungguhan
• Pengalaman Para Penghafal Al-Qur’an yang Berhasil Mengkhatamkan Hafalannya dalam Waktu Singkat
Pengalaman Ukhti Iman
Pengalaman Ukhti Ummu Zayid
Pengalaman Ummu ‘Ashim
• Perjalanan untuk Menemukan Jati Diri
• Langkah Praktis Sebelum Memulai Hafalan
1. Mengikhlaskan Niat
2. Mengenali Karakteristik Akal manusia
3. Menentukan Tujuan
4. Mencari Motivasi yang Paling Kuat untuk Menghafal Al-Qur’an
5. Mengatur Waktu
6. Memilih Tempat yang Paling Tepat untuk Menghafal
7. Mengambil Nafas Dalam-dalam
8. Meningkatkan Konsentrasi
9. Mengulang-ulang Hafalan
10. Rutin Menghafal
11. Memperhatikan Faktor Lain yang Dapat Membantu Menghafal Al-Qur’an
• Seni Mengkonsentrasikan Pikiran
Sebelas Hambatan Konsentrasi
Lima Langkah untuk Mendapatkan Ketrampilan Berkonsentrasi
• Kiat Melepaskan Diri dari Berbagai Penghalang dalam Menghafal Al-Qur’an dan Melakukan Muraja‘ah
(Mengulang-ulang Hafalan)
• Sebab-sebab yang Membuat Para Penghafal Al-Qur’an Mampu Menghafal dalam Waktu Singkat
• Metode Menghafal Al-Qur’an
Metode yang Efektif untuk Mempertahankan Hafalan dalam Waktu yang Lama
Metode Lain yang Efektif untuk Melakukan Muroja’ah dan Menghafal dengan Cepat
Syarat yang Harus Dipenuhi
Faktor-faktor Pendukung
• Metode Muraja‘ah Hafalan Al-Qur’an
Kaidah dalam Melakukan Muraja‘ah
• Doa-doa agar Dimudahkan dan Dimantapkan dalam Menghafal Al-Qur’anul Karim
• Kata Penutup
Judul Asli:
Kaifa Tahfadzul Qur’anal Karim fisy Syahr
Judul Edisi Bahasa Indonesia:
Hafal Al Qur’an dalam Sebulan
Penulis:
Ir. Amjad Qosim
Cetakan I:
Sya’ban 1429 H./ Agustus 2008 M
Penerbit:
Qiblat Press, Solo
Harga Rp. 22.000
Hubungi:
Azmi Yudianto
0856 4117 4798
islammarket@yahoo.co.id
Buku ini sudah ada di kota Anda:
Aceh, Riau, Bandung, Tangerang, Bogor, Solo, Jombang, Surabaya
biaya kirim ditanggung pembeli
Janga pernah lalaikan ShaLatmu.. Januari 26, 2009
Posted by irna123 in Shalat.add a comment
Sabda Rasulullah SAW:
“Panjangnya perhiasan yang akan didapatkan seorang mukmin pada hari kiamat adalah sesuai dengan panjangnya air wudhu yang membasahi anggota tubuhnya.”
Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar (QS Al Baqarah [2]: 155).
Shalatlah kamu sebagaimana kamu lihat aku shalat”.
Demikian sabda Rasulullah SAW. Hadis ini menunjukkan betapa penting dan strategisnya peranan shalat bagi seorang Muslim, sampai detail gerakan dan bacaannya dicontohkan langsung oleh beliau.
Sejatinya, shalat adalah ibadah paripurna yang memadukan olah pikir, olah gerak, dan olah rasa (sensibilitas). Ketiganya terpadu secara cantik dan selaras. Kontemplasi dan riyadhah yang terintegrasi sempurna, saling melengkapi dari dimensi perilaku/lisan (al bayan), respons motorik, rasionalitas (menempatkan diri secara proporsional), dan kepekaan terhadap jati diri-kepekaan dan kehalusan untuk merasakan cinta dan kasih sayang Allah SWT.
Yang menarik, Alquran kerap menggandengkan ritual shalat dengan sikap sabar. Salah satunya dalam QS Al Baqarah [2] ayat 155, Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.
Mengapa Sabar dan Shalat?
Secara etimologi, sabar (ash shabr) dapat diartikan dengan “menahan” (al habs). Dari sini sabar dimaknai sebagai upaya menahan diri dalam melakukan sesuatu atau meninggalkan sesuatu untuk mencapai ridha Allah.
Difirmankan, Dan orang-orang yang sabar karena mencari keridhaan Rabb-nya (QS Ar Ra’d [13]:22),
Sabar termasuk kata yang banyak disebutkan Alquran. Jumlahnya lebih dari seratus kali. Tidak mengherankan, karena sabar adalah poros sekaligus asas segala macam kemuliaan akhlak.
Muhammad Al Khudhairi mengungkapkan bahwa saat kita menelusuri kebaikan serta keutamaan, maka kita akan menemukan bahwa sabar selalu menjadi asas dan landasannya. ‘Iffah [menjaga kesucian diri] misalnya, adalah bentuk kesabaran dalam menahan diri dari memperturutkan syahwat. Syukur adalah bentuk kesabaran untuk tidak mengingkari nikmat yang telah Allah karuniakan. Qana’ah [merasa cukup dengan apa yang ada] adalah sabar dengan menahan diri dari angan-angan dan keserakahan. Hilm [lemah-lembut] adalah kesabaran dalam menahan dan mengendalikan amarah. Pemaaf adalah sabar untuk tidak membalas dendam.
Demikian pula akhlak-akhlak mulia lainnya. Semuanya saling berkaitan. Faktor-faktor pengukuh agama semuanya bersumbu pada kesabaran, hanya nama dan jenisnya saja yang berbeda.
Cakupan sabar ternyata sangat luas. Tak heran jika sabar bernilai setengah keimanan.
Sabar ini terbagi ke dalam tiga tingkatan. Pertama, sabar dalam menghadapi sesuatu yang menyakitkan, seperti musibah, bencana atau kesusahan. Kedua, sabar dalam meninggalkan perbuatan maksiat. Ketiga, sabar dalam menjalankan ketaatan.
Tidak berputus asa saat menghadapi hal yang tidak mengenakan merupakan tingkat terendah dari kesabaran. Satu tingkat di atasnya adalah sabar untuk menjauhi maksiat serta sabar dalam berbuat taat.
Mengapa demikian?
Sabar menghadapi musibah sifatnya idhthirari alias tidak bisa dihindari. Pada saat ditimpa musibah, seseorang tdak memiliki pilihan kecuali menerima cobaan tersebut dengan sabar. Tidak sabar pun musibah tetap terjadi. Lain halnya dengan sabar menjauhi maksiat dan melaksanaan taat, keduanya bersifat ikhtiari atau bisa dihindari. Di sini manusia “berkuasa” melakukan pilihan, bisa melakukan bisa pula tidak. Biasanya ini lebih sulit.
Secara psikologis kita bisa memaknai sabar sebagai sebuah kemampuan untuk menerima, mengolah, dan menyikapi kenyataan. Dengan kata lain, sabar adalah upaya menahan diri dalam melakukan sesuatu atau meninggalkan sesuatu untuk mencapai ridha Allah.
Difirmankan, Dan orang-orang yang sabar karena mencari keridhaan Rabb-nya (QS Ar Ra’d [13]: 22).
Jiwa yang Tenang
Salah satu ciri orang sabar adalah mampu menempatkan diri dan bersikap optimal dalam setiap keadaan. Sabar bukanlah sebuah bentuk keputusasaan, melainkan optimisme yang terukur. Ketika menghadapi situasi di mana kita harus “marah” misalnya, maka marahlah secara bijak serta diniatkan untuk mendapatkan kebaikan bersama.
Karena itu, mekanisme sabar dapat melembutkan hati, menghantarkan sebuah kemenangan yang manis atas dorongan syaithaniyah untuk menuruti ketidakseimbangan pemuasan hawa nafsu.
Dalam shalat dan sabar terintegrasi proses latihan yang meletakkan kendali diri secara proporsional, mulai dari gerakan (kecerdasan motorik), inderawi (kecerdasan sensibilitas), aql, dan pengelolaan nafs menjadi motivasi yang bersifat muthma’innah. Jiwa muthma’innah atau jiwa yang tenang inilah yang akan memiliki karakteristik malakut untuk mengekspresikan nilai-nilai kebenaran absolut. Hai jiwa yang tenang (nafs yang muthmainah). Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang bening dalam ridha-Nya(QS Al Fajr [89]: 27-28).
Orang-orang yang memiliki jiwa muthma’innah akan mampu mengaplikasikan nilai-nilai shalat dalam kesehariannya. Sebuah nilai yang didominasi kesabaran …
Rahasia Gerakan Shalat Januari 26, 2009
Posted by irna123 in Fiqih.add a comment
Setiap gerakan shalat yang dicontohkan Rasulullah SAW sarat akan hikmah dan manfaat. Syaratnya, semua gerak tersebut dilakukan dengan benar, tumaninah, serta dilakukan secara istikamah.
Suatu ketika Rasulullah SAW berada di dalam Masjid Nabawi, Madinah. Selepas menunaikan shalat, beliau menghadap para sahabat untuk bersilaturahmi dan memberikan tausiyah. Tiba-tiba, masuklah seorang pria ke dalam masjid, lalu melaksanakan shalat dengan cepat.
Setelah selesai, ia segera menghadap Rasulullah SAW dan mengucapkan salam. Rasul berkata pada pria itu, “Sahabatku, engkau tadi belum shalat!”
Betapa kagetnya orang itu mendengar perkataan Rasulullah SAW. Ia pun kembali ke tempat shalat dan mengulangi shalatnya. Seperti sebelumnya ia melaksanakan shalat dengan sangat cepat. Rasulullah SAW tersenyum melihat “gaya” shalat seperti itu.
Setelah melaksanakan shalat untuk kedua kalinya, ia kembali mendatangi Rasulullah SAW. Begitu dekat, beliau berkata pada pria itu, “Sahabatku, tolong ulangi lagi shalatmu! Engkau tadi belum shalat.”
Lagi-lagi orang itu merasa kaget. Ia merasa telah melaksanakan shalat sesuai aturan. Meski demikian, dengan senang hati ia menuruti perintah Rasulullah SAW. Tentunya dengan gaya shalat yang sama.
Namun seperti “biasanya”, Rasulullah SAW menyuruh orang itu mengulangi shalatnya kembali. Karena bingung, ia pun berkata, “Wahai Rasulullah, demi Allah yang telah mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak bisa melaksanakan shalat dengan lebih baik lagi. Karena itu, ajarilah aku!”
“Sahabatku,” kata Rasulullah SAW dengan tersenyum, “Jika engkau berdiri untuk melaksanakan shalat, maka bertakbirlah, kemudian bacalah Al-Fatihah dan surat dalam Alquran yang engkau pandang paling mudah. Lalu, rukuklah dengan tenang (thuma’ninah), lalu bangunlah hingga engkau berdiri tegak. Selepas itu, sujudlah dengan tenang, kemudian bangunlah hingga engkau duduk dengan tenang. Lakukanlah seperti itu pada setiap shalatmu.”
Kisah dari Mahmud bin Rabi’ Al Anshari dan diriwayatkan Imam Bukhari dalam Shahih-nya ini memberikan gambaran bahwa shalat tidak cukup sekadar “benar” gerakannya saja, tapi juga harus dilakukan dengan tumaninah, tenang, dan khusyuk.
Kekhusukan ruhani akan sulit tercapai, bila fisiknya tidak khusyuk. Dalam arti dilakukan dengan cepat dan terburu-buru. Sebab, dengan terlalu cepat, seseorang akan sulit menghayati setiap bacaan, tata gerak tubuh menjadi tidak sempurna, dan jalinan komunikasi dengan Allah menjadi kurang optimal. Bila hal ini dilakukan terus menerus, maka fungsi shalat sebagai pencegah perbuatan keji dan munkar akan kehilangan makna. Karena itu, sangat beralasan bila Rasulullah SAW mengganggap “tidak shalat” orang yang melakukan shalat dengan cepat (tidak tumaninah).
Hikmah gerakan shalat
Sebelum menyentuh makna bacaan shalat yang luar biasa, termasuk juga aspek “olah rohani” yang dapat melahirkan ketenangan jiwa, atau “jalinan komunikasi” antara hamba dengan Tuhannya, secara fisik shalat pun mengandung banyak keajaiban.
Setiap gerakan shalat yang dicontohkan Rasulullah SAW sarat akan hikmah dan bermanfaat bagi kesehatan. Syaratnya, semua gerak tersebut dilakukan dengan benar, tumaninah serta istikamah (konsisten dilakukan).
Dalam buku Mukjizat Gerakan Shalat, Madyo Wratsongko MBA. mengungkapkan bahwa gerakan shalat dapat melenturkan urat syaraf dan mengaktifkan sistem keringat dan sistem pemanas tubuh. Selain itu juga membuka pintu oksigen ke otak, mengeluarkan muatan listrik negatif dari tubuh, membiasakan pembuluh darah halus di otak mendapatkan tekanan tinggi, serta membuka pembuluh darah di bagian dalam tubuh (arteri jantung).
Kita dapat menganalisis kebenaran sabda Rasulullah SAW dalam kisah di awal. “Jika engkau berdiri untuk melaksanakan shalat, maka bertakbirlah.”
Saat takbir Rasulullah SAW mengangkat kedua tangannya ke atas hingga sejajar dengan bahu-bahunya (HR Bukhari dari Abdullah bin Umar). Takbir ini dilakukan ketika hendak rukuk, dan ketika bangkit dari rukuk.
Beliau pun mengangkat kedua tangannya ketika sujud. Apa maknanya? Pada saat kita mengangkat tangan sejajar bahu, maka otomatis kita membuka dada, memberikan aliran darah dari pembuluh balik yang terdapat di lengan untuk dialirkan ke bagian otak pengatur keseimbangan tubuh, membuka mata dan telinga kita, sehingga keseimbangan tubuh terjaga.
“Rukuklah dengan tenang (tumaninah).” Ketika rukuk, Rasulullah SAW meletakkan kedua telapak tangan di atas lutut (HR Bukhari dari Sa’ad bin Abi Waqqash). Apa maknanya? Rukuk yang dilakukan dengan tenang dan maksimal, dapat merawat kelenturan tulang belakang yang berisi sumsum tulang belakang (sebagai syaraf sentral manusia) beserta aliran darahnya. Rukuk pun dapat memelihara kelenturan tuas sistem keringat yang terdapat di pungggung, pinggang, paha dan betis belakang. Demikian pula tulang leher, tengkuk dan saluran syaraf memori dapat terjaga kelenturannya dengan rukuk. Kelenturan syaraf memori dapat dijaga dengan mengangkat kepala secara maksimal dengan mata mengharap ke tempat sujud.
“Lalu bangunlah hingga engkau berdiri tegak.” Apa maknanya? Saat berdiri dari dengan mengangkat tangan, darah dari kepala akan turun ke bawah, sehingga bagian pangkal otak yang mengatur keseimbangan berkurang tekanan darahnya. Hal ini dapat menjaga syaraf keseimbangan tubuh dan berguna mencegah pingsan secara tiba-tiba.
“Selepas itu, sujudlah dengan tenang.” Apa maknanya? Bila dilakukan dengan benar dan lama, sujud dapat memaksimalkan aliran darah dan oksigen ke otak atau kepala, termasuk pula ke mata, telinga, leher, dan pundak, serta hati. Cara seperti ini efektif untuk membongkar sumbatan pembuluh darah di jantung, sehingga resiko terkena jantung koroner dapat diminimalisasi.
“Kemudian bangunlah hingga engkau duduk dengan tenang.” Apa maknanya? Cara duduk di antara dua sujud dapat menyeimbangkan sistem elektrik serta syaraf keseimbangan tubuh kita. Selain dapat menjaga kelenturan syaraf di bagian paha dalam, cekungan lutut, cekungan betis, sampai jari-jari kaki. Subhanallah!
Masih ada gerakan-gerakan shalat lainnya yang pasti memiliki segudang keutamaan, termasuk keutamaan wudhu. Semua ini memperlihatkan bahwa shalat adalah anugerah terindah dari Allah bagi hamba beriman. Wallaahu a’lam. (RioL )
sumber: swaramuslim.net
Qadha Shalat Januari 26, 2009
Posted by irna123 in Fiqih.add a comment
Shalat fardhu atau Shalat lima waktu wajib dilaksanakan tepat pada waktunya, berdasarkan firman Allah SWT, “Sesungguhnya Shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (An-Nisaa’: 103).
Oleh karena itu, barangsiapa mengakhirkannya dari waktu yang telah ditentukan tanpa ada halangan (uzur), maka ia berdosa. Tetapi, jika dia mengakhirkannya karena suatu halangan, tidaklah berdosa. Halangan-halangan itu ada yang dapat menggugurkan kewajiban Shalat sama sekali dan ada pula yang tidak menggugurkannya sebagaimana akan dijelaskan lebih lanjut dalam pembahasan berikut.
Hal-Hal yang Menggugurkan Shalat
Ada sejumlah halangan atau uzur yang dapat menggugurkan Shalat dari seseorang, yaitu :
1. Haid dan Nifas
sabda Rasul saw kepada Fatimah binti Abi Hubaisy, “Jika tenyata darah yang keluar itu haid, maka hentikanlah Shalat.”
2. Gila
sabda Rasulullah saw, “Beban taklif itu diangkat (oleh Allah) dari tiga golongan: orang tidur sampai bangun, anak kecil sampai ia baligh, dan orang gila sampai dia sadar kembali.” (HR Ahmad, Ashabus Sunan, dan Hakim).
3. Pingsan.
Kewajiban Shalat akan gugur dari orang yang pingsan jika pingsannya berlangsung dalam dua waktu Shalat yang bisa dijamak, seperti seseorang pingsan sebelum masuk waktu Dzuhur sampai dengan matahari terbenam.
4. Murtad
Seseorang yang murtad (keluar dari Islam) kemudian masuk Islam kembali, maka hukumnya sama dengan orang kafir asli, yakni dia tidak wajib mengqadha Shalat. Tetapi, menurut ulama Syafi’i ia wajib mengqadha semua Shalat yang ia tinggalkan ketika murtad sebagai hukuman kepadanya.
Hal-Hal yang Membolehkan Mengakhirkan Shalat
1. Tidur
2. Lupa
Dalil Hadits:
Adapun halangan yang membolehkan seseorang mengakhirkan Shalat dari waktunya, dan tidak berdosa karenanya ialah tidur, lupa, dan lalai.
1. Diterima dari Abu Qatadah, para sahabat menceritakan kepada Rasulullah saw perihal tidur mereka yang menyebabkan tertunda Shalatnya, maka Rasul bersabda, “Sesungguhnya tidaklah termasuk keteledoran karena tidur, tetapi keteledoran itu di waktu terjaga. Karena itu, jika seseorang di antaramu lupa Shalat atau tertidur hingga meninggalkan Shalat, hendaklah ia melakukannya bila telah ingat atau sadar kembali.” (HR Nasa’i dan Timidzi seraya menyatakannya sebagai hadis yang sahih).
2. Dari Anas ra, Nabi saw bersabda, “Barangsiapa lupa mengerjakan Shalat, hendaklah mengerjakannya bila telah ingat, dan selain itu tidak ada kewajiban kaffarat yang lain.” (HR al-Khamsah/lima imam hadis).
3. Dalam sebuah riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan, “Bila seseorang di antaramu tertidur hingga meninggalkan Shalat atau lupa mengerjakannya, hendaknya ia mengerjakannya jika telah ingat, karena Allah berfirman, ‘dan dirikanlah Shalat untuk mengingat Aku’.” (Thaha: 14).
4. Dari Abu Qatadah ra, “Pada suatu malam kami bepergian bersama Rasulullah saw, salah seorang di antara kami berkata, ‘Tidakkah lebih baik kita beristirahat ya Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Saya khawatir kalian akan tertidur sehingga meninggalkan Shalat’. Bilal berkata, ‘Saya akan membangunkan kalian,’ Kemudian tidurlah semuanya. Sementara itu, Bilal menyandarkan punggungnya pada kendaraannya dan nampaknya ia tidak kuat menahan kantuk hingga akhirnya ia tertidur. Kemudian Nabi saw bangun di saat matahari telah naik tinggi, maka beliau bersabda, ‘Hai Bilal mana janjimu?’ Sungguh, saya tak pernah mengalami seperti ini’, jawab Bilal. Nabi bersabda lagi, ‘Allah mencabut roh-roh kalian kapan saja Dia mau, Dia akan mengembalikannya kepadamu kapan saja Dia mau. Hai Bilal, berdirilah dan serukanlah azan Shalat untuk orang banyak’. Kemudian, beliau berwudhu. Ketika matahari telah tinggi dan bersinar terang beliau Shalat dengan berjama’ah bersama mereka.” (HR al-Khamsah, dan redaksi ini adalah redaksi Bukhari dan Nasa’i). Menurut riwayat Ahmad orang-orang berkata, “Ya Rasulullah, tidakkah sebaiknya Shalat ini kita kerjakan besok pada waktunya?” Rasul menjawab, “Bukankah Allah telah melarangmu melakukan riba lalu akan menerimanya darimu?”
Qadha lewat waktunya krn uzur: tidur atau lupa
Apabila seseorang mengakhirkan Sholat hingga lewat waktunya, kerana uzur seperti tidur atau lupa, maka wajiblah baginya untuk men-qadla Sholat yang ditinggalkan tesebut. Dan apabila ia meninggalkan Sholat dengan sengaja dan tanpa uzur, maka itu termasuk perbuatan ma’siat, dan wajib baginya meng-qadla Sholat tersebut dan bertaubat.
Dalam sebuah hadist riwayat Muslim, dari Anas bin Malik, Rasulullah bersabda :”Barang siapa tertidur dan meninggalkan Sholat, maka hendaklah ia bergegas Sholat ketika ingat”. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra.: Bahwasanya Rasulullah SAW ketika kembali dari peperangan Khaibar, berjalan pada malam hari bersama para sahabat, dan ketika beliau merasakan kantuk, memerintahkan para sahabat untuk berhenti dan beristirahat dan berkata pada Bilal “Berjaga-jagalah malam ini”, kemudian Bilal shalat beberapa rekaat dan berjaga-jaga. Rasulullah SAW tertidur bersama para sahabat, dan ketika mendekati waktu fajar, Bilal bersandar pada kuda tunggangannya sambil menghadap pada arah fajar, Bilal merasakan kantuk dan akhirnya tertidur, tak satupun dari para sahabat terbangun hingga panas matahari mengenai mereka, yang pertama kali bangun adalah Rasulullah SAW, terkejut dan berkata pada Bilal, “Hai Bilal”, kemudian Bilal menjawab “telah menimpa padaku seperti yang menimpa padamu ya Rasul”(kantuk). Kemudian Rasulullah SAW berkata pada para sahabat “Tambatkan tunggangan kalian”, kemudian para sahabat melakukannya. Rasulullah SAW berwudlu dan memerintahkan pada Bilal untuk beriqomat, kemudian Rasulullah bersama para sahabat shalat (qadla) berjamaah dan ketika selesai shalat Rasulullah SAW bersabda “Barangsiapa lupa mengerjakan shalat, maka kerjakanlah shalat ketika Ia mengingatnya, dan sesungguhnya Allah SWT telah berfirman “Dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku”.
Wajib qadla shalat yang ditinggalkan
Ini Menurut Pendapat empat mazhab, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali dan berdasarkan perintah dan tindakan yang dilakukan oleh Rasulullah s.a.w. Pandangan yang mengatakan tidak wajib qadha’ adalah pendapat Imam Ibn Taymiyah, Ibn Hazmin, ia juga diamalkan oleh Umar bin Khattab, Ibn Umar, Umar abd Aziz, Ibn Sirin, dan lain-lain. Hujah mereka: Islam telah mewajibkan solat dan tidak boleh menangguhkannya walaupun sakit, musafir dalam peperangan; ditegaskan oleh Imam Ibn Taymiyah tidak boleh mengqadha’ solat yang tertinggal, cukup dengan taubat dan solat sunat yang banyak untuk menggantikannya.
Orang-orang yang mewajibkan qadha’ berhujjah bahwa jika qadha’ ini diwajibkan atas orang yang lupa dan tertidur, yang keduanya di ma’afkan, maka kewajibannya atas orang yang tidak dima’afkan dan orang yang durhaka jauh lebih layak. Disamping itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabat pernah shalat Ashar setelah masuk waktu Maghrib pada perang Khandaq. Sebagaimana yang diketahui, mereka tidak tertidur dan tidak lupa, meskipun sebagian di antara mereka benar-benar lupa, tapi toh tidak mereka semua lupa. Yang ikut mendukung kewajiban qadha’ ini ialah Abu Umar bin Abdul-Barr.
Tidak Mewajibkan Qadha bagi yg menunda shalat dg sengaja
Golongan Zhahiriyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Di dalam kitab Ash-Shalat, Ibnul Qayim menyebutkan berbagai macam dalil untuk menolak alasan yang tidak sependapat dengannya. Di antaranya ialah apa yang dapat di pahami dari hadits ini, bahwa sebagaimana yang dituturkan, kewajiban qadha’ ini tertuju kepada orang yang lupa dan tertidur. Berati yang lainnya tidak wajib. Perintah-perintah syari’at itu dapat dibagi menjadi dua macam : Tidak terbatas dan temporal seperti Jum’at hari Arafah. Ibadah-ibadah semacam ini tidak diterima kecuali dilaksanakan pada waktunya. Yang lainnya ialah shalat yang ditunda hingga keluar dari waktunya tanpa alasan.
Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Barangsiapa mendapatkan satu raka’at dari shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka dia telah mendapatkan shalat Ashar”, sekiranya shalat Ashar itu dikerjakan setelah Maghrib, justru lebih benar dan mutlak, tentu orangnya lebih mendapatkan shalat Ashar, baik dia mendapatkan satu raka’at atau kurang dari satu raka’at atau dia sama sekali tidak mendapatkan sedikitpun darinya. Orang-orang yang berperang juga diperintahkan shalat, meski dalam situasi yang genting dan rawan. Semua itu menunjukkan tekad pelaksanannya pada waktunya. Sekiranya di sana ada rukhsah, tentunya mereka akan menundanya, agar mereka dapat mengerjakannya lengkap degan syarat dan rukun-rukunnya, yang tidak mungkin dapat dipenuhi ketika perang sedang berkecamuk. Hal ini menunjukkan pelaksanaannya pada waktunya, di samping mengerjakan semua yang diwajibkan dalam shalat dan yang disyaratkan di dalamnya.
Ibnu Taimiyah: Tidak wajib qadha bg yg sengaja meninggalkan shalat
Uraian Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah tentang masalah ini disampaikan di dalam ‘Al-Ikhiyarat’. Dia berkata, “Orang yang meninggalkan shalat secara sengaja, tidak disyari’atkan qadha’ bagi dirinya dan tidak sah qadha’nya. Tapi dia harus memperbanyak tathawu’. Ini juga merupakan pendapat segolongan orang-orang salaf seperti Abu Abdurrahman rekan Asy-Syafi’i, Daud dan para pengikutnya. Tidak ada satu dalil pun yang bertentangan dengan pendapat ini dan bahkan sejalan dengannya. Yang condong kepada pendapat ini ialah Syaikh Shiddiq hasan di dalam kitabnya, ‘Ar-Raudhatun Nadiyyah’.
Cara Mengerjakan Shalat Qadha
Barangsiapa tertinggal mengerjakan Shalat, maka wajib mengqadhanya sesuai dengan cara dan sifat-sifat Shalat yang tertinggal itu. Jika seorang musafir yang menempuh jarak qashar tertinggal Shalat yang empat rakaat, ia mengqadhanya dua rakaat, sekalipun dikerjakan di rumah. Tetapi, menurut ulama Syafi’i dan Hanbali, dalam keadaan terakhir ini, ia mengqadhanya empat rakaat, sebab hukum asal Shalat adalah itmam (menyempurnakan Shalat empat rakaat). Karena itu, ketika di rumah, Shalat dengan itmamlah yang harus dikerjakan. Sebaliknya, jika seorang mukmin tidak dalam perjalanan (di rumah) tertinggal Shalat yang empat rakaat, maka ia harus mengqadhanya empat rakaat pula sekalipun dikerjakan dalam perjalanan. Demikian juga, jika ia tertinggal Shalat sirriyyah (yang bacaannya pelan) seperti Dzuhur, maka di waktu mengqadhanya harus secara sirri pula, sekalipun dikerjakan di malam hari. Sebalikmya, jika ia tertinggal Shalat Jahrriyyah (yang bacaannya keras) seperti Shalat Subuh, maka mengqadhanya pun harus keras pula, sekalipun dikerjakan di siang hari. Akan tetapi, menurut ulama Syafi’i yang menjadi patokan adalah waktu di mana qadha itu dilaksanakan. Jadi, seandainya qadha itu dilaksanakan pada malam hari, maka bacaannya harus dikeraskan, sekalipun yang diqadha itu Shalat sirriyyah. Dan sebaliknya, jika di siang hari maka bacaan Shalat harus dipelankan walaupun yang diqadhanya itu Shalat jahriyyah.
Dalam mengqadha Shalat yang tertinggal (Shalat faa’itah) hendaknya diperhatikan tertib urutannya satu dengan yang lain. Qadha Shalat Subuh dikerjakan sebelum qadha Dzuhur, dan qadha Dzuhur sebelum Shalat Ashar. Di samping itu, hendaklah diperhatikan pula urutan Shalat faa’itah dengan Shalat pada waktunya (Shalat haadhirah). Maka, apabila Shalat faa’itah itu kurang dari lima waktu atau hanya lima waktu, Shalat haadhirah tidak boleh dikerjakan dulu sebelum Shalat faa’itah dikerjakan dengan tertib, selama tidak dikhawatirkan habisnya waktu Shalat haadhirah.
Dari Ibnu Mas’ud berkata, “Ketika Perang Khandaq kaum musyrikin terlalu menyibukkan Rasulullah sampai-sampai empat Shalat tertinggal, dan waktu pun telah larut malam sejalan dengan kehendak Allah. Kemudian, beliau menyuruh Bilal untuk menyerukan azan. Bilal pun menyerukannya lalu membacakan iqamah, maka beliau Shalat Dzuhur, lalu berdiri lagi dan mengerjakan Ashar, berdiri lagi mengerjakan Shalat Maghrib, kemudian berdiri lagi untuk mengerjakan Shalat Isya’.” (HR Tirmidzi dan Nasa’i. Peristiwa ini terjadi sebelum ada perintah Shalat Khauf).
Ulama Hanafi berpendapat, jika seseorang setelah mengerjakan Shalat haadhirah teringat akan Shalat faa’itah yang belum dikerjakannya, batallah Shalat haadhirahnya. Orang itu harus mengerjakan Shalat faa’itah dulu dan setelah itu mengulangi Shalat haadhirah. Namun, menurut ulama yang lain, ia tidak harus mengulangi Shalat haadhirah. Sedang menurut ulama Maliki, sunnah mengulangi lagi Shalat haadhirah setelah mengerjakan faa’itah.
Jika Shalat faa’itah itu enam waktu atau lebih, maka dalam mengerjakannya tidah harus tertib, boleh dikerjakan sebelum Shalat haadhirah ataupun sesudahnya.
Mengqadha Shalat boleh dilakukan setiap saat, kecuali pada tiga waktu yang dilarang Shalat, yaitu ketika matahari terbit, matahari berada tepat di tengah langit (waktu istiwa’), dan ketika matahari terbenam. Juga dalam satu waktu boleh mengqadha beberapa Shalat yang tertinggal, sebab pengertian qadha adalah melakukan Shalat yang telah lewat waktunya.
Mengqadha Shalat wajib dilakukan dengan segera, baik Shalat itu tertinggal karena sesuatu uzur yang tidak menggugurkan kewajibannya ataupun tanpa uzur sama sekali, dan qadha ini tidak boleh ditunda-tunda kecuali ada halangan mendesak seperti bekerja untuk mencari rezeki dan menuntut ilmu yang wajib ‘ain baginya, begitu juga makan dan tidur. Dengan hanya mengqadha Shalat bukan berarti seseorang telah bebas dari dosa (karena menunda Shalat tanpa uzur), tetapi ia masih harus bertaubat, sebagaimana taubat tidak bisa menggugurkan kewajiban Shalat, namun harus disertai mengqadha pula. Hal ini karena salah satu syarat bertaubat adalah menghilangkan perbuatan dosa, sedang orang yang bertaubat tanpa mengqadha belum berarti ia telah menghilangkan perbuatan dosa tersebut.
Barangsiapa tertinggal sejumlah Shalat, tetapi ia lupa atau tidak tahu persis berapa jumlahnya, maka ia harus mengerjakan qadha sampai merasa yakin bahwa kewajibannya telah terpenuhi.
Qadha tidak wajib bagi yg haid
Sholat yang ditinggalkan karena Haid tidak wajib diqadla. Definisi Ada’ adalah menjalankan ibadah di dalam waktunya. Sedangkan Qadla adalah menjalankan ibadah setelah lewat waktunya.
